Jakarta Bicara – MSM Group TNI & POLRI Kasat Lantas Polres Mura, AKP. BUDI HARTO, Biaya Pembuatan SIM “C” Sesuai Dengan PP 76 tahun 2021

Kasat Lantas Polres Mura, AKP. BUDI HARTO, Biaya Pembuatan SIM “C” Sesuai Dengan PP 76 tahun 2021

JakartaBicara, Musi Rawas – Kasat Lantas Polres Musi Rawas AKP Budi Harto, saat dikonfirmasi diruang kerjanya Senin, 11/07/2022 menjelaskan Biaya resmi bikin SIM C terbaru per Juli 2022,

Setiap pengendara motor harus memiliki Surat Izin Mengemudi atau biasa disebut dengan SIM C.

SIM C dapat dimiliki oleh setiap pengguna motor dengan melalui sejumlah persyaratan dan tidak terlepas dengan biaya Administrasinya.

SIM C ini merupakan dokumen yang wajib dimiliki dan dibawa oleh setiap para pengendara kendaraan baik roda empat maupun roda dua atau yang lebih dikenal dengan sebutan sepeda motor.

Oleh karena itu, sebelum kita berkendara hendaknya sudah memiliki SIM C. Pembuatan SIM C sendiri saat ini dibagi menjadi tiga golongan.

SIM C untuk motor dengan kapasitas mesin maksimal 250 cc, SIM CI untuk motor diatas 250 cc sampai 500 cc. Dan SIM CII untuk motor di atas 500 cc.

Penggolongan SIM dilakukan karena mempertimbangkan pengendalian motor besar yang memerlukan keahlian khusus.

Sehingga, dibutuhkan pembeda untuk mengurangi terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Ke tiga golongan SIM tersebut, tidak ada perbedaan biaya pembuatannya, jenis SIM CI, CII biayanya sama dengan SIM C.

Harga tetap sama sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016. Diperbarui dengan PP 76 tahun 2021 Sesuai Regulasi tersebut, ketiga golongan SIM C dikenakan biaya pembuatan sebesar Rp 100.000. sedangkan untuk biaya perpanjangan masa berlaku SIM sebesar Rp 75.000.

Sesuai dengan Pasal 8 Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, setiap golongan SIM memiliki usia minimal yang berbeda. Untuk SIM C 17 tahun, SIM CI 18 tahun, SIM CII 19 tahun. Untuk SIM CI dan CII belum dikeluarkan, ujar Budi Harto.

Adapun persyaratan pembuatan SIM C adalah sebagai berikut:

Sehat jasmani dan rohani, Memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk), Mengisi formulir permohonan tertulis atau mendaftar secara Online di Situs Resmi Polri, Memiliki pengetahuan seputar peraturan-peraturan lalu lintas secara teknik dasar untuk mengendarai kendaraan bermotor, Bisa membaca dan menulis, Lulus tes ujian teori dan praktek sesuai dengan prosedur yang sudah ditentukan.

Kasat Lantas Polres Musi Rawas berpesan kepada seluruh para pengendara kendaraan hendaknya sebelum berkendara persiapkan terlebih dahulu kelengkapan berkendaraan demi keamanan dan kenyamanan dalam perjalanan, seperti SIM serta mematuhi rambu-rambu dan Undang-undang Lalu Lintas, terlebihlagi bagi pengendara kendaraan roda dua selain SIM jangan lupa memakai HELM pengaman yang SNI, bagi pengendara yang belum memiliki SIM segerahlah membuat SIM dan jangan lupa ikuti mekanisme yang berlaku, ujar Budi Harto dengan senyum ramahnya.
(HABIB)

5 Likes

Author: admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *