Jakarta Bicara – MSM Group Daerah Kab. Kampar Mengkelaem Lahan Tidak Bertanggung Jawab Untuk Diajak Mediasi Ke Kantor Polsek

Kab. Kampar Mengkelaem Lahan Tidak Bertanggung Jawab Untuk Diajak Mediasi Ke Kantor Polsek

JakartaBicara, Riau – Permasalah Lahan lahan emang tidak ada habisnya,untuk dibenahkan bahkan dengan terjadi permasalah tersebut diduga ada yang mengambil keuntungan dari para mafia tanah dan provokator, seluruh penjuru pun ikut pula mengambil alih permasalahan lahan tersebut demi kepentingan pribadi ,efek dari pemekaran wilayah berujung pada perubahan surat dan kepemilikkan lahan yang notabenenya sudah ada pemilik sebelumnya, kecamatan airtiris kabupate kampar kerap terjadi nya konflik lahan diwilayah tersebut ada dua pihak bahkan lebih mengklaim sebagai pemilik.

yang terjadi saat ini didesa Rimbo Panjang Kabupate Kampar Kecamatan Tambang ,tanah di jalan dusun 3, Desa Rimbo Panjang, Dusun 3, RT,01/RW/02. Kec, tambang Kab Kampar – Riau, Para Pemilik lahan kaplingan DEPAG yang sudah memiliki surat SKPT sejak tahun 1985 telah di tanda tangani oleh Kepala Desa Rimbo Panjang, yang kini menjadi Kecamatan Tambang Kabupate Kampar Desa Rimbo Panjang, pemilik lahan dan alih waris memberikan Kuasa Pengelolaan Kepada sdr. Ahmad Fauzi dan untuk meringankan tugasnya Ahmad Fauzi telah menunjuk Bapak Harry dan tim untuk melakukan pembersihan lahan tersebut.

Dan pihak yang mengaku sebagai anak dari pemilik lahan mengatakan tidak mau jika mediasi atau pertemuan diadakan di Polsek Tambang. “ kami hanya mau dilakukan pertemuan dikantor desa jika dipolssek kami tidak mau, tidak ada kapasitas polsek disini” ujar lelaki berkacamata dan memakai topi tersebut.

Namun saat melakukan pembersihan dilapangan Bapak Harry didatangi beberapa Oknum yang mengaku – mengaku sebagai pemilik lahan yang dikerjakan oleh pihak pak harry dan tim tanpa diketahui legalitas yang dimiliki apakah memang benar-benar ada atau hanya mengaku-ngaku saja,

Hal tersebut disampaikan oleh bpk Harry saat dimintai klarifikasi karena beredar berita Pak Harry seolah- olah telah melakukan penyerobotan terhadap lahan Klaimannya,

tentu dengan pemberitaan tersebut sangat merugikan pihak pak harry dan tim selaku penerima kuasa kerja dari pemilik dan alih waris dan saat bekerja kerap terkendala terhentinya pekerjaan alat untuk melakukan pembersihan, kejadian tersebut tepatnya pada tanggal 01/12/2023 di jalan dusun 3, Desa Rimbo Panjang, Dusun 3, RT,01/RW/02. Kec,Airtiris Kab Kampar, Riau.

Kasus – kasus seperti ini di Desa Rimbo Panjang Kabupaten Kampar sangat memprihatinkan, bukan hanya sekali ini saja terjadi namun konflik lahan tak bisa terhindar antara pihak yang merasa sebagai pemilik, tak terlepas dengan pihak desa rimbo panjang ,yang sering kali terseret kasus lahan diwilayah desa rimbo panjang tersebut.

Sesuai dengan intruksi dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan instruksi kepada seluruh jajarannya untuk tidak ragu mengusut tuntas kasus tindak pidana mafia tanah di seluruh Indonesia.

Dalam pristiwa yang terjadi pada lahan tersebut, selanjutnya Sekdes minta agar untuk sementara waktunya jangan ada kegiatan sebelum ada pertemuan.”ujar sekdes rimbo panjang
Namun setelah pernyataan dari sekdes selaku perwakilan dari pemerintah tersebut hingga saat ini belum ada dilakukan pertemuan untuk para pihak, (Tim)

( A,  Sianturi )

11 Likes

Author: admin