JakartaBicara, Tanggamus – Belasan Pewarta dari berbagai Media Komunitas yang menamakan diri Forum Lintas Media Lampung (F 5 LAMPUNG) Menjambangi Kantor Pekon Talang Lebar, Kecamatan Pugung – Tanggamus, kehadiran insan pers dipekon tersebut untuk konfirmasi sejumlah Ketua TPK TPK Dana Desa 2023, yang sebelumnya lewat Kordinator F 5 Lampung MH Indardewa sudah koordinasi dengan Camat Pugung, Ahmad Yani.
Namun disayangkan bahwa kehadiran mereka di kantor tersebut hanya ada 2 orang perangkat pekon yang hadir, 04/09/2024, sementara kehadiran F 5 LAMPUNG untuk konfirmasi TPK TPK Dana Desa 2023, terkait hasil Realisasi Dana Desa 2023 di pekon Talang Lebar.
Tidak banyak yang bisa dihimpun dari investigasi F 5 LAMPUNG, mengingat jumlah perangkat pekon hanya ada 2 orang perangkat pekon yang ada hari itu di pekon Talang Lebar, ” Tentu saja Kami menyayangkan ketidak hadiran pejabat2 teras pekon Talang Lebar, sehingga tidak banyak yang bisa kami tanyakan atau jawaban atas pertanyaan kami di pekon ini ” ucap Dewa di hadapan insan pers.
Namun, menurut Dewa di basecampnya dan dibenarkan oleh sejumlah insan pers komunitasnya, yakni menemukan kan indikasi realisasi Pemeliharaan Kantor dan Balai Pertemuan Pekon Talang Lebar merujuk LPJ Pertanggung jawaban Dana Desa 2023 senilai Rp 43.000.000,- bahwa telah di konfirmasi dengan salah satu perangkat pekon, bahwa sepanjang tahun 2023 menurut pantauannya perangkat tersebut tidak pengerjaan atau pembiyaan untuk Kantor Desa dan Balai Pertemuan.
Kedua, Pengadaan Sumur BOR, di pekon Talang Lebar sarat dengan mark up dimana di LPJ Pekon tersebut dianggarkan Rp 68juta, sementara di tafsir anggaran tersebut hanya menghabiskan anggaran berkisar Rp 35jutaan.
Lebih lanjut MH Indardewa yang juga Ketua LSM SADAR HUKUM LAMPUNG, meminta seluruh anggota komunitasnya untuk menginvestigasi lebih dalam lagi Realisasi Dana Desa 2023 pekon Talang Lebar “Kita akan Laporkan Ke Inspektorat dan APH indikasi Penyimpangan Dana Desa 2023 Pekon Talang Lebar, dan untuk itu saya harap kawan kawan komunitas F 5 LAMPUNG dan juga rekan rekan LSM SADAR HUKUM LAMPUNG untuk lebih mendalami lagi investigasi jurnalis/tupoksi LSM di pekon Talang Lebar sesuai UU KIP, UU Pers No 40 tahun 1999, serta Inpres No. 5 Tahun 2004, Tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.” tegas Dewa.
Sementara BD oknum kakon Talang Lebar dihubungi salah satu anggota F 5 LAMPUNG, sedang berada di Natar, Lamsel, sampai berita ini diturunkan belum ada upaya BD menghubungi balik para insan pers F 5 LAMPUNG. Tim