MediaSuaraMabes | Surabaya – Ini bukanlah sebuah cerita fiksi atau hanya sebuah cerita ilusi dan ini fakta dimana seseorang awam yang awalnya buta terhadap hukum dan karena merasa direndahkan harga dirinya kemudian mengambil sikap tegas seorang diri melakukan perlawanan .
Diawali dengan melapor ke instansi terkait dari hearing dengan DPRD, melapor ke Pemkot Surabaya dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan hampir semua oknum yang menangani kasusnya, mulai penyidik kepolisian dan kejaksaan terkesan sudah “dibeli” terdakwa.
Dengan terus mengembalikan berkas untuk disempurnakan atau P21 ini berlangsung selama bertahun-tahun dan ada dugaan pihak penyidik telah mendapat “asupan fulus jahanam” hal ini diduga agar terpidana tidak dipecat dari Pelni dan jika divonis bersalah, terpidana telah memasuki masa pensiun, sehingga masih mendapat gaji pensiun.
“Saya sejak awal sudah yakin akan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang ringan bagi para terpidana tapi ini baru hukum dunia dan hukum Allah segera akan turun, ” kata M Soleh.
Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Tanggap dan Gercep
Kini putusan Kasasi dari MA telah incrach dan luar biasanya pihak Kejari Tanjung Perak segera tanggap dan gerak cepat (g8ercep) melakukan koordinasi dan segera akan melakukan penahanan terhadap Sudarmanto dan Dian Kuswinanti sebagai terpidana.
“Ini baru benar, Kejaksaan sebagai pilar utama dalam penegakan hukum harus berani dan tegas dalam melakukan eksekusi terhadap para pelanggar hukum tanpa pandang buluh, ” tegas seorang jurnalis senior yang enggan disebutkan namanya.
Dalam pertemuan keluarga besar, M Soleh tidak lagi berjalan sendiri dan kini akan bersama keluarga besar, praktisi hukum, awak media dan ormas dalam mengawal kasus hingga kepastian hukum yang adil diperoleh.
“Hasil pertemuan dengan para kerabat dan teman-teman telah disepakati akan mengawal eksekusi para terpidana dan mengawal kasus tipu gelap yang dilakukan terpidana, ” tandas M Soleh.
Selanjutnya hasil rapat keluarga besar menyepakati dilakukannya gugatan perdata terhadap terpidana dan instansi yang dianggap telah menghambat berjalannya kasus yang merugikan M Soleh selama 10 tahun. (dungs/soleh)
