Jakarta Bicara – MSM Group Hukum & Kriminal Menang Di Tingkat Kasasi, M soleh Siap Pidanakan Walikota Surabaya

Menang Di Tingkat Kasasi, M soleh Siap Pidanakan Walikota Surabaya

MediaSuaraMabes | Surabaya – Setelah berjuang selama 10 tahun dengan segala kemampuan dengan menghabiskan waktu, tenaga dan pikiran ibarat bertempur tanpa mengenal lelah dalam kondisi “berdarah-darah” terus bergerilya hanya demi mendapatkan sebuah kata yaitu ADIL.

Bagi masyarakat di negeri tercinta ini ada ungkapan yang sangat tajam terhadap vonis yang dilakukan para hakim terhadap para terdakwa bukan berdasarkan pada sila kelima yaitu “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia” tetapi lebih ditentukan kepada berapa besar kemampuan terdakwa untuk membeli vonis hukum dengan istilah “wani piro ?”.

Dengan putusan hukum percobaan bagi kedua terpidana, Sudarmanto dan Dian maka cukup bagi M Soleh untuk melakukan gugatan terhadap pihak- pihak yang selama ini dianggap sebagai penghambat kasus ini dan diduga bersekongkol dengan para terpidana.

“Sepuluh tahun saya berjuang untuk mendapatkan rasa adil, merangkak hingga berjalan tertatih tetapi ketuk palu hakim MA hanya vonis “PINCANG”, iki hukum model opo ?,” katanya geram.

Vonis Hakim MA ini awalnya sudah jadi pembicaraan para awak media dan para praktisi hukum dan menjadi bahan “rasan-rasan” (istilah arek Suroboyo) atau isu miring serta menjadi bahan tebak-tebakan para oknum jurnalis dan para oknum praktisi hukum di lingkungan pengadilan.

“Nah, bener toh apa yang kita tebak, kita sudah terbiasa dengan hal semacam ini, adil itu cuma ada di neraka,” ujar JT seorang jurnalis.

Selanjutnya M Sholeh menyampaikan akan melaporkan semua instansi dan oknum yang dianggap menghambat proses hukum kasus yang merugikan diri dan keluarganya ke Polda Jatim.

“Para pihak yang selama ini diduga terlibat persekongkolan ikut melindungi bangunan bodong di jalan Kalilom Lor, termasuk Walikota Surabaya, saya akan laporkan ke Polda Jatim,” tegas M Soleh.

Dalam keterangannya, M Soleh menjelaskan dalam kasusnya ada oknum preman berinisial AMH yang selama kasusnya bergulir terkesan sering melakukan teror dan yang terakhir menjadi penadah bangunan bodong bermasalah tersebut.

“Ada peristiwa pada 7 january 2026, para terpidana menyuruh seorang oknum preman berinisial AMH, warga alan tanah merah memutus segel police line satpol PP dengan arogan dan melanjutkan renovasi bangunan bodong,” tambahnya.

Kemudian kata M Soleh selama proses hukum kasasi selain teror, renovasi terhadap bangunan bodong tiga lantai non IMB di Jalqn Kalilom Lor terus dilakukan dan pada 8 Februari 2026 sekitar pukul 18.00 wib, risplang bangunan rumah M Soleh runtuh dan pada 18 februari pukul 20 00 wib kembali runtuh dan nyaris memakan korban jiwa.

“Dari dua insiden tersebut telah kami laporkan ke pemkot Surabaya dan selanjutnya memberi somasi teguran kepada Walikota Surabaya, saudara Eri Cahyadi beserta jajaran terkait dibawahnya,” ungkapnya.

Dihilangkannya pasal 200 KUHP oleh penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang merupakan pasal yang paling tepat diterapkan dan menyebabkan kasus berjalan lelet hingga 10 tahun karena untuk P21 diduga terjadi nego berulang-ulang dan setelah nego disepakati sembari mengulur waktu maka berakhir dengan P21 dengan menyetujui pasal 200 KUHP ditenggelamkan dalam kasus ini.

Dengan sejumlah bukti dan berbagai masukan dari sejumlah ormas, praktisi hukum dan kalangan pers, M Soleh kembali akan melakukan gugatan baik pidana maupun perdata kepada instansi dan para pihak yang diduga bersekongkol dengan terpidana.

“Terima kasih atas semua masukan dari teman-teman dan saya sudah putuskan untuk terus berjuang dan akan melaporkan pihak pihak yang terlibat dalam penanganan kasus saya selama ini, ” tandasnya. (dungs/m soleh)

0 Likes

Author: admin