Jakarta Bicara – MSM Group Hukum & Kriminal Ketua PWK Desak Kejari Ketapang Tuntaskan Dugaan Korupsi PT KEM dan KPM

Ketua PWK Desak Kejari Ketapang Tuntaskan Dugaan Korupsi PT KEM dan KPM

MediaSuaraMabes | Ketapang, Kalbar — Penanganan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyertaan modal APBD Pemerintah Kabupaten Ketapang pada dua perusahaan daerah, yakni PT Ketapang Energi Mandiri (KEM) dan PT Ketapang Pangan Mandiri (KPM), kembali menjadi sorotan publik.

Perkara yang disebut berkaitan dengan penyertaan modal dengan nilai sekitar Rp23 miliar tersebut dipertanyakan karena hingga kini belum terdapat kepastian mengenai penetapan tersangka maupun perkembangan penanganan perkara yang dapat diketahui publik.

Sorotan tersebut disampaikan Ketua Persatuan Wartawan Kalbar (PWK), Verry Liem, yang meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang memberikan kepastian dan transparansi terkait proses hukum perkara tersebut.

Sebelumnya, mantan Kasi Intelijen Kejari Ketapang, Panter Rivai Sinambela, pernah menyampaikan kepada media bahwa penetapan tersangka akan diumumkan sebelum 2026. Namun, hingga Rabu (16/9/2026), belum ada informasi resmi mengenai penetapan tersangka dalam perkara tersebut.

Perubahan dan pergantian sejumlah pejabat di lingkungan Kejari Ketapang, termasuk pada posisi Kasi Intelijen dan Kasi Pidsus, turut menjadi perhatian publik. Kondisi tersebut dinilai perlu dijelaskan agar masyarakat memperoleh kepastian bahwa proses penanganan perkara tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kejari Ketapang jangan sampai terlihat tegas di awal, tetapi kemudian tidak memberikan kepastian dalam penanganan perkara yang menjadi perhatian masyarakat. Kami mendesak agar kasus yang sudah cukup lama menjadi sorotan ini segera diberikan kejelasan sesuai proses hukum yang berlaku,” tegas Verry, Rabu (16/9/2026).

Menurut Verry, penyertaan modal yang bersumber dari APBD merupakan bagian dari keuangan daerah sehingga proses pengelolaannya berkaitan dengan kepentingan publik. Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara proporsional dan sesuai kewenangan.

“Masyarakat membutuhkan transparansi. Ini menyangkut keuangan daerah dan kepentingan publik. Penegak hukum diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai sejauh mana proses penanganan perkara berjalan serta mengambil langkah hukum apabila telah ditemukan bukti yang cukup,” ujarnya.

Verry juga menekankan pentingnya penegakan hukum dilakukan secara profesional, objektif, dan tidak tebang pilih, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari Kejaksaan Negeri Ketapang terkait perkembangan terbaru penanganan dugaan perkara tersebut.

Redaksi Media Suara Mabes membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

0 Likes

Author: admin